Bisnis.com, JAKARTA—Melanjutkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Juni 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi untuk mengatasi permasalah hukum pada bank gagal.
Sosialisasi yang diberikan kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia pada Kamis (4/12/2014) tersebut, berisi petunjuk pelaksanaan agar LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk penuntasannya.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan kerjasama ini, diharapkan dapat member efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah.
“Sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank,” jelas Kartika dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (6/12/2014).
Kartika menjelaskan adanya kerjasama ini juga menguatkan fungsi LPS untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Nantinya, berbagai permasalahan hukum pada bank gagal seperti penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun pemegang saham, juga pencairan simpanan bukan oleh nasabah, akan dibantu penuntasannya oleh Kepolisian RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel