Bisnis.com, JAKARTA--Rumah sakit atau klinik milik perusahaan yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan diminta untuk tidak eksklusif dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Artinya rumah sakit tersebut juga harus melayani peserta BPJS dari luar perusahaan, bukan hanya menangani peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan yang bersangkutan tersebut.
"Mereka tidak boleh eksklusif, jangan hanga khusus pekerjanya saja," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang urwoko, Rabu (17/12/2014).
Di sisi lain, pemerintah terus memperluas 184 rumah sakit rujukan regional se-Indonesia dan 14 rumah sakit rujukan nasional.
hanya saja perluasan itu belum bisa terpenuhi pada tahun depan. "Karena roadmap kami kan sampai 2019, jadi masih anjang."
KEMITRAAN BPJS: RS Perusahaan Tak Boleh Eksklusif
Rumah sakit atau klinik milik perusahaan yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan diminta untuk tidak eksklusif dalam memberikan pelayanan kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
36 menit yang lalu
Asa Tiket Murah kala Garuda (GIAA) & Airasia (CMPP) Masih Tekor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu