Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Jasa Raharja Merosot 6,3%

PT Jasa Raharja (Persero) membukukan penurunan dana santunan hingga 6,3% menjadi Rp1,21 triliun pada tahun lalu dibandingkan 2013 yaitu Rp1,28 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Raharja (Persero) membukukan penurunan dana santunan hingga 6,3% menjadi Rp1,21 triliun pada tahun lalu dibandingkan 2013 yaitu Rp1,28 triliun.

Penurunan angka klaim atau dana santunan tersebut sesuai dengan prediksi sebelumnya karena angka kecelakaan menunjukkan penurunan signifikan.

 "Jika angka kecelakaan turun, maka santunan yang dibayarkan pada korban atau ahli waris menjadi susut," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso seperti dikutip Bisnis.com, Senin (12/1/2015).

Adapun, santunan bagi korban meninggal sebesar Rp791,15 miliar, luka-luka Rp393,91 miliar, cacat senilai Rp19,93 miliar, dan penguburan Rp1,25 miliar pada tahun lalu.

Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah santunan  sempat memuncak hingga Rp1,42 triliun pada 2011, tetapi konsisten menurun sejak 2012-2014.

Kendati angka kecelakaan mengalami penurunan, jumlah korban meninggal mengalami kenaikan. Jika dirata-rata, setiap harinya, angka kematian mencapai 72 orang pada 2013. Tetapi, tahun lalu, angka kematian menyentuh 73 orang setiap hari.

Untuk itu, Jasa Raharja selalu berkomitmen melakukan kampanye dan sosialisasi keamanan dalam berkendara guna mencegah meningkatnya angka kecelakaan di Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Kementerian Kesehatan.

Adapun, MoU yang pertama berisi mengenai pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor. Lalu, nota kesepahaman yang kedua mengenai upaya penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang dan lalu lintas.

" MoU ini hanya berlaku selama lima tahun dan rencananya akan terus diperbarui," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Jenderal Polisi Sutarman berharap jalinan kerja sama antara Jasa Raharja dan POLRI dapat mempercepat dam mempermudah pengurusan klaim dana santunan bagi korban kecelakaan.

“Selain itu, kerja sama ini merupakan yang pertama kalinya sehingga kami akan terus memperbarui dan meningkatkan infrastruktur demi menyediakan data kecelakaan paling valid, khususnya bagi Jasa Raharja,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper