Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAZNAS Targetkan Himpun Zakat Tahun Ini Rp4,2 Triliun

Baznas menargetkan penghimpunan zakat naik dari tahun lalu Rp3,2 triliun menjadi Rp4,2 triliun pada tahun ini. Namun, angka itu masih kecil dibanding potensi zakat Indonesia yakni Rp217 triliun setiap tahun.
Dengan ditetapkan 11 anggota Baznas yang baru berarti mengganti pengurus sebelumnya. /Bisnis.com
Dengan ditetapkan 11 anggota Baznas yang baru berarti mengganti pengurus sebelumnya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan penghimpunan zakat naik dari tahun lalu Rp3,2 triliun menjadi sebesar Rp4,2 triliun pada tahun ini. Namun, angka itu masih kecil dibanding potensi zakat Indonesia berdasarkan riset Baznas bersama IPB dan Islamic Development Bank (IDB) yakni Rp217 triliun setiap tahun.

“Untuk menggali potensi zakat di Indonesia, kita akan bergandeng tangan dengan berbagai pihak,” kata Ketua Umum Baznas Prof. Didin Hafidhuddin di Jakarta, Sabtu (17/1/2015) sore pada Tasyakur Milad ke-14 Baznas. 

Di miladnya ini, Baznas ingin mengusung Baznas Baru untuk lebih mendekatkan diri kepada muzaki, mustahik, dan masyarakat.  Pada saat ini, Baznas juga menunggu hasil dari proses pemilihan pengurus periode 2015-2019.

Pada Desember tahun lalu, Tim Seleksi yang dipimpin Dirjen Bimas Islam telah menetapkan 16 nama calon anggota dari unsur masyarakat. Selanjutnya Presiden RI akan memilih 8 nama dari 16 nama itu untuk dimintakan pertimbangan kepada DPR RI dan ditetapkan bersama 3 orang dari unsur pemerintah. “Dengan ditetapkan 11 anggota Baznas yang baru berarti mengganti pengurus sebelumnya,” kata Didin, yang sudah dua periode menjadi ketua umum.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan KeputusanPresiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Berbagai penghargaan bagi Baznas dalam 4 tahun terakhir:  berhasil memperoleh sertifikat ISO selama 4 tahun berturut-turut, yaitu: pada 2008 mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2000. Pada 2009, 2010, dan 2011 kembali berhasil memperoleh sertifikat ISO, kali ini untuk seri terbarunya, ISO 9001:2008. Pada 2009 juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting.

Baznas berhasil memperoleh predikat Laporan Keuangan Terbaik untuk lembaga non departemen versi Departemen Keuangan RI pada 2008, serta meraih “The Best Innovation Programme ” dan “The Best inTransparency Management” pada IMZ Award 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper