Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Suluttenggemalut Buru Pengemplang Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan mengoptimalkan penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan mengoptimalkan penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak./JIBI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan mengoptimalkan penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak./JIBI

Bisnis.com, MANADO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan mengoptimalkan penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Suluttenggomalut Sigit Haryoko mengatakan pihaknya akan bertindak tegas untuk menangani pengemplang pajak.

Pada awal tahun ini, lanjutnya, DJP telah memulai dengan memidanakan seorang tersangka pengemplang pajak yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 miliar. Wajib pajak yang dipidanakan tersebut merupakan seorang pengusaha properti yang memiliki perumahan di kawasan Ronomuut, Kecamatan Tikala dan Malalayang, Manado. Saat ini proses penyidikan telah dinyatakan lengkap P21 di Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Sengaja dimulai di awal tahun agar deterrent effect-nya terasa. Untuk pelajaran bagi pengemplang pajak lainnya,” katanya, Kamis (5/2/2015).

Selain pemidanaan pengemplang pajak, upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah optimalisasi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak. Pada tahun ini, DJP akan terus melakukan penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, hingga upaya sandera badan (gijzeling) kepada para penanggung pajak yang tidak segera melunasi utang pajak.

Sepanjang 2014, lanjutnya, DJP Kanwil Suluttenggomalut mencatatkan penerimaan pajak dari kegiatan penegakan hukum senilai Rp15,64 miliar.

Adapun, sepanjang 2014, penerimaan pajak DJP Kanwil Suluttenggomalut mencapai Rp5,73 triliun, atau 97,80% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,86 triliun.

Pada 2015, target penerimaan pajak melonjak menjadi Rp8,79 triliun, naik 53,40% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2014 senilai Rp5,73 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper