Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alternatif Investasi: SMF Rancang Perluasan EBA-SP Untuk Nasabah Ritel

SMF menargetkan penyertaan modal negara sebesar Rp1 triliun yang diterima pada 2015 dipergunakan untuk membeli (stanby buyer) Efek Beragunan Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) yang akan diterbitkan perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), badan usaha milik negara yang bergerak dalam pembiayaan sekunder perumahan menargetkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1 triliun yang diterima pada 2015 dipergunakan untuk membeli (stanby buyer) Efek Beragunan Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) yang akan diterbitkan perusahaan.

Raharjo Adisusanto, Direktur Utama SMF, menyatakan EBA SP ditargetkan dapat diterbitkan pada kuartal pertama 2015 ini. EBA SP yang juga Kontrak infestasi kolektif ini akan menggunakan underlying rumah serta kredit perumahan rakyat (KPR) dari Bank Tabungan Negara dan Bank Mandiri.

Kita targetkan dapat menerbitkan [EBA-SP] Rp3 triliun namun secara internal kita targetkan minimal Rp2 triliun. Pada tahap awal kita terbitkan sebesar Rp1 triliun-Rp1,5 triliun, tergantung kondisi pasar, jelas Raharjo di Jakarta seperti yang dikutip Rabu (11/2/2015).

Menurutnya jika sekuritisasi piutang ini tidak terserap sepenuhnya oleh investor korporasi, perseroan akan melibatkan investor ritel untuk berinvestasi. Model partisipasi nasabah individu ini dengan melakukan pemecahan nilai investasi menjadi masing-masing Rp5 juta setelah perusahaan terlebih dahulu membeli dari pasar modal dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diterima perusahaan pada 2015.

"Untuk memasarkan [ke investor ritel] kita akan gandeng perbankan dan manajer investasi," imbuhnya. Ia juga menjelaskan besaran kumpulan piutang yang akan diterbitkan menjadi sekuritas ini masih dihitung oleh bank BTN dan Mandiri.

Menurut Raharjo dengan semakin luasnya penyerapan EBA SP ke nasabah ritel, maka lembaga keuangan seperti perbankan dan multifinance akan memiliki kapasitas untuk membiayai perumahan. Pasalnya sebagian beban piutang perusahaan sudah diserap oleh SMF dan kemudian disalurkan kembali ke pasar keuangan melalui sekuritisasi ini.

Nurhaida, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan untuk memperbesar pasar kontrak investasi kolektif ini pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan asuransi maupun dana pensiun menempatkan dananya pada instrumen ini.

Menurutnya dengan surat imbauan nomor S-01/NB.21/2015 tertanggal 26 Januari 2015 ini maka para pengelola investasi perusahaan dapat menempatkan sebagian dananya dalam instrumen ini.

Ia menambahkan pihaknya juga tengah berdiskusi dengan otoritas pajak agar instrumen investasi yang ditujukan untuk meningkatkan pembiayaan perumahan ini dapat memperoleh sejumlah fasilitas keringanan sehingga lebih menarik untuk menjadi pilihan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper