Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan perusahaan modal ventura (PMV) yakni PT Primex Resources.
SIMAK: Astaga, Ini 10 Benda Gila yang Dicuri dari Hotel
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Batavia International Ventura karena telah melanggar aturan.
Keputusan pencabutan izin usaha Primex Resources tersebut, dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-149/D.05/2014 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2014.
SIMAK: Inilah Markas Mata-mata di Negara Adikuasa
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan keputusan ini dikarenakan direksi Primex Resources menyampaikan rencana pengembalian izin usaha perusahaan terkait.
Pada 1 Desember 2014, perusahaan telah menyampaikan pengesahan akta perubahan badan hukum perseroan dari menteri hukum dan hak asasi manusia.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/18PMK.010/2012 tentang perusahaan modal ventura, menteri keuangan mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang mengembalikan izin usaha," ujarnya seperti yang dikutip Bisnis.com dalam laman resmi OJK, Kamis (12/2/2015).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sejak 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sejumlah sektor beralih dari menteri keuangan, badan pengawas pasar modal, dan lembaga keuangan ke OJK.
Primex Resources, lanjut Firdaus, dilarang untuk melakukan kegiatan perusahaan modal ventura. Tidak hanya pelarangan untuk melakukan izin usaha, perusahaan juga diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.