Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citibank Siap Dukung Wajib LC Ekspor Komoditas

Citibank N.A Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk memberlakukan wajib Letter of Credit (L/C) pada ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Citibank dukung wajib LC bagi ekspor komoditas/doc Citibank
Citibank dukung wajib LC bagi ekspor komoditas/doc Citibank

Bisnis.com, JAKARTA - Citibank N.A Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk memberlakukan wajib Letter of Credit (L/C) pada ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Chief Country Officer Citibank N.A Indonesia Tigor M Siahaan mengatakan Citibank siap untuk membantu para nasabah korporasi dalam melakukan transaksi ekspor dengan L/C.

"Kami bank global dengan pengalaman dan jaringan di lebih dari 160 negara.  Keunggulan Citi ini memberikan nilai tambah bagi pihak eksportir dan importir apabila keduanya merupakan nasabah Citi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (16/2/2015).

Saat ini, Citibank memiliki layanan perbankan berplatform digital yakni CitiDirect Banking Evolution atau CitiDirect BE yang menjadi solusi pendukung transaksi ekspor.

Dengan CitiDirect BE, lanjut Tigor, nasabah korporasi dengan mudah dapat mengetahui status transaksi secara online, membuat laporan khusus terhadap transaksi tersebut, dan mendapat pesan notifikasi terhadap transaksi tersebut.

"Intergrasi sistem antara Exporters ERP dan Citi for Export and Document Preparation solutions pun meneguhkan Citi Indonesia sebagai partner pilihan tepat dan handal untuk mendukung transaksi ekspor bagi nasabah korporasi kami," katanya.

Pemberlakuan peraturan L/C, menurutnya, banyak memberikan perubahan arus transaksi di industri terkait. Oleh karena itu, Citibank dengan pengalaman dan jaringan global yang kami miliki berusaha untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dengan kepentingan korporasi agar tetap terpenuhi dengan optimal.

"Citi Indonesia selalu berupaya untuk dapat menunjang efisiensi dan efektifitas transaksi keuangan nasabah korporasi kami dengan menghadirkan teknologi dan inovasi yang juga meningkatkan akurasi serta keamanan fasilitas kami," tutur Tigor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menambahkan peraturan L/C itu untuk mendorong pengembangan investasi, hilirisasi, dan peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, serta untuk melindungi sumber daya alam.

Peraturan ini akan memberi kepastian devisa hasil eskpor benar-benar masuk ke Indonesia melalui Bank Devisa di dalam negeri. "Agar menghindari transaksi ekspor yang tidak wajar dan meningkatkan tertib usaha di bidang ekspor, sedangkan bagi eksportir, manfaat yang diperoleh adalah mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi dengan mitra usahanya di luar negeri," ujar Partogi.

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) akan efektif berlaku pada tanggal 1 April tahun ini.

Peraturan tersebut mengharuskan ekspor terhadap empat komoditas unggulan, yakni mineral, batubara, minyak bumi dan gas serta minyak sawit dilakukan dengan fasilitas transaksi internasional L/C yang mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper