Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara serius terus melakukan upaya memerangi maraknya judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses sebanyak hampir 4,7 juta konten judi online sejak tahun 2017 s.d. 14 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga telah menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online tersebut dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi, termasuk penyedia e-wallet.
Budi menegaskan penyedia layanan e-wallet seperti GoPay tidak memfasilitasi judol. “Sebenernya kan sudah ada (upaya) dari pihak pengelola e-wallet untuk tidak memfasilitasi judol. Bahwa masih ada kebocoran (penyalahgunaan akun) di kiri kanan ya itu oknum lah.”
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan inisiatif yang dilakukan GoPay sebagai upaya pencegahan judi online meliputi edukasi untuk pencegahan dan teknologi.
Lewat website judipastirugi.com yang dibuat GoPay, masyarakat dapat membaca sejumlah kisah yang dibagikan masyarakat langsung mengenai bahaya judi online.
Tak hanya itu, melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan website, nomor telepon, atau akun media sosial mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat.
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.
Sedangkan dari sisi teknologi, GoPay menerapkan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain itu, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau, mencegah dan mendeteksi transaksi mencurigakan.