Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapatkan gaji dan fasilitas selama menjabat. Usai purna tugas, para pembantu presiden akan mendapatkan uang pensiun serta jaminan asuransi kesehatan.
Uang pensiun untuk para menteri yang selesai bertugas telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
Berdasarkan aturan tersebut, menteri negara yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 dan 11, yang menjelaskan bahwa besarnya uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan.
Setiap bulan masa jabatan dihitung 1% dari dasar pensiun, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Bagi mereka yang berhenti karena kondisi kesehatan akibat dinas dan dinyatakan tidak mampu bekerja lagi dalam jabatan negara apa pun, mereka berhak menerima pensiun maksimal sebesar 75% dari dasar pensiun.
Dengan jaminan pensiun ini, para mantan menteri tetap mendapatkan penghasilan setelah selesai masa tugas mereka, sesuai dengan kontribusi mereka selama menjalankan tugas di kabinet.
Tambahan Manfaat: Jaminan Kesehatan Seumur Hidup
Peningkatan perlindungan bagi para mantan menteri pun semakin lengkap dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024. Aturan ini memberikan jaminan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugas mereka, beserta keluarga mereka.
Jaminan ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari yang bersifat promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa jabatan. Manfaat asuransi ini diberikan sesuai dengan usia dan masa tugas menteri atau sekretaris kabinet saat mereka selesai bertugas.
Ada dua kategori utama yang diatur dalam peraturan ini:
- Menteri yang Berusia di Bawah 60 Tahun
Jika seorang menteri atau sekretaris kabinet selesai menjalankan tugas di usia di bawah 60 tahun, maka dia dan pasangan sahnya berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatannya. - Menteri yang Berusia 60 Tahun atau Lebih
Bagi menteri atau sekretaris kabinet yang usianya sudah mencapai 60 tahun atau lebih saat selesai bertugas, jaminan kesehatan ini diberikan seumur hidup. Asuransi kesehatan ini ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Pengecualian dan Pembatasan
Namun, tidak semua mantan menteri dapat menikmati jaminan ini. Aturan ini mengecualikan mereka yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, bagi mereka yang mengundurkan diri karena status tersangka atau karena putusan pengadilan terkait tindak pidana, manfaat jaminan kesehatan ditunda sampai ada keputusan hukum tetap.
Jika seorang menteri meninggal setelah masa tugasnya selesai, jaminan kesehatan juga diberikan kepada janda atau duda yang sah dan tercatat dalam administrasi.
Daftar Menteri Jokowi yang Berusia di Atas 60 Tahun
Berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024, menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai bertugas akan mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup yang dibiayai oleh APBN. Berikut adalah daftar beberapa menteri di kabinet Jokowi yang sudah atau akan mencapai usia tersebut:
- Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) - 77 tahun - Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan - 73 tahun - Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) - 69 tahun - Siti Nurbaya Bakar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - 68 tahun - Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan - 67 tahun - Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan - 61 tahun - Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM - 61 tahun - Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) - 62 tahun