Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi dan jaminan Pensiun bagi penyelenggara negara, PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan.
"Ini tidak bertentangan dengan amanat undang-undang [SJSN] karena tidak diatur jumlahnya harus dua, jadi dimungkinkan terdapat BPJS yang khusus bagi penyelenggara negara," jelas Iqbal di Jakarta seperti yang dikutip Rabu, (17/2/2015).
"Roadmapnya sudah selesai dan kita harapkan ditugaskan sesuai dengan amanat UU ASN," imbuh Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan hingga akhir 2014 aset perseroan sebelum di audit mencapai Rp161,8 triliun. Sedangkan jumlah pelayanan mecakup 6,8 juta peserta yang terdiri dari 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.
Taspen Desak Pemerintah Terbitkan PP JHT ASN
Perusahaan asuransi dan jaminan Pensiun bagi penyelenggara negara, PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 jam yang lalu
PNM Hadirkan Peluang Usaha untuk Perempuan Prasejahtera

12 jam yang lalu
Premi Asuransi Umum dari Kanal Bank Terseret Lesunya Kredit

31 Jul 2025 | 22:00 WIB
Istri Wapres Borong Batik Merawit Karya Nasabah Binaan PNM Mekaar

01 Agt 2025 | 07:43 WIB