Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan asuransi dan jaminan Pensiun bagi penyelenggara negara, PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan.
"Ini tidak bertentangan dengan amanat undang-undang [SJSN] karena tidak diatur jumlahnya harus dua, jadi dimungkinkan terdapat BPJS yang khusus bagi penyelenggara negara," jelas Iqbal di Jakarta seperti yang dikutip Rabu, (17/2/2015).
"Roadmapnya sudah selesai dan kita harapkan ditugaskan sesuai dengan amanat UU ASN," imbuh Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan hingga akhir 2014 aset perseroan sebelum di audit mencapai Rp161,8 triliun. Sedangkan jumlah pelayanan mecakup 6,8 juta peserta yang terdiri dari 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.
Taspen Desak Pemerintah Terbitkan PP JHT ASN
Perusahaan asuransi dan jaminan Pensiun bagi penyelenggara negara, PT Taspen, meminta pemerintah menerbitkan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan tentang jaminan hari tua (JHT) bagi pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Tugure Pertahankan Peringkat A+ Fitch Ratings
1 hari yang lalu