Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menilai PT Bumi Asih Jaya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan restrukturisasi utang untuk diri sendiri.
Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menilai hanya pihaknya yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang maupun kepailitan kepada debitur yang merupakan perusahaan asuransi.
Pendapat tersebut berdasarkan Pasal 223 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 21/2011 tentang OJK.
"Sudah sepatutnya majelis menolak permohonan PKPU tersebut dan melanjutkan pemeriksaan permohonan pernyataan pailit terhadap Bumi Asih Jaya," kata Tongam saat membacakan jawaban OJK dalam persidangan, Kamis (19/3/2015).
Dalam perkara tersebut, OJK menegaskan hanya akan mengajukan permohonan kepailitan dan tidak mengajukan permohonan PKPU.
Kepailitan tersebut dipercaya sebagai satu-satunya upaya OJK agar perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis.
Otoritas lembaga jasa keuangan tersebut mengusulkan lima nama kurator dengan beberapa pertimbangan. Pertama, termohon pailit memiliki lebih dari 100.000 pemegang polis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kedua, tingkat kerumitan dalam penyelesaian dan kepengurusan pemberesan aset perusahaan. Ketiga, BAJ yang telah melakukan perlawanan melalui permohonan PKPU dikhawatirkan dapat mengganggu proses kepailitan.