Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menambah manfaat tunai dan manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun ini. Program tersebut sejatinya dibuat sebagai jaring pelindung sementara bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga bisa mendapatkan kerja kembali.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap bahwa jumlah peserta penerima manfaat JKP tahun ini yang kembali terdaftar di program jaminan sosial terus berkurang.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjabarkan presentase penerima manfaat JKP yang kembali mendaftar terus menurun dari tahun ke tahun.
"Dari data kami, sesuai yang mendaftar kembali kepada kami, dari tahun 2022 itu tercatat yang mendaftar kembali 34% dari penerima manfaat. Kemudian 2023 itu 28%, dan 2024 itu 16%. Kalau sekarang posisi sampai April 2025 hampir 2%. Jadi, memang ini situasi berkurang," kata Roswita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (20/5/2025).
Terdapat beberapa kemungkinan, peserta yang terkena PHK itu bisa memperoleh pekerjaan kembali tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan—misalnya karena bekerja di sektor informal dan belum terdaftar ke BPJS. Kemungkinan terburuknya, mereka belum mendapatkan pekerjaan lagi setelah terkena PHK dan menerima manfaat JKP.
Pada periode Januari—April 2025, total penerima manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai 52.850 orang, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebanyak 3.397 orang penerima manfaat JKP.
Baca Juga
Bahkan, jumlah penerima manfaat JKP Januari—April 2025 tersebut sudah mencapai 91,42% dari total penerima manfaat program JKP sepanjang 2024 yang mencapai 57.850 orang.
Sementara itu, nominal manfaat yang dibayar dalam periode Januari—April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau telah mencapai 68,3% dari total nominal manfaat yang dibayarkan selama tahun 2024 sebesar Rp378,84 miliar.
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti efektivitas manfaat program JKP terhadap situasi saat ini di mana jumlah pengangguran di Indonesia semakin besar namun tidak diikuti dengan jumlah serapan lapangan pekerjaan.
"Dari laporan BPS kemarin, pengangguran terbuka naik 1,11% sekitar 83.000 orang. Itu sekarang, sampai akhir tahun bisa lebih besar lagi kemungkinan. Di sisi lain, pertumbuhan angkatan kerja kita 3,67 juta, hampir 4 juta. Jadi kalau dibilang apakah pemerintah akan mampu mengatasi defisit angkatan kerja saya pikir tidak mampu," kata Timboel kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Timboel mencatat, pembukaan lapangan kerja formal tahun ini kemungkinan hanya sekitar 2,2—2,3 juta. Angkanya tidak akan jauh berbeda dengan jumlah pembukaan lapangan kerja pada 2024 sebanyak 2,2 juta.
Sementara itu, manfaat JKP mulai tahun ini ditingkatkan menjadi 60% dari total upah yang dibayarkan flat selama enam bulan. Selain itu, manfaat pendidikan juga ditambah menjadi Rp2,4 juta per orang.
"Mungkin yang enam bulan itu akan relatif lebih berat terserap di sektor formal, kecuali sektor informal. Apakah yang enam bulan [penerima manfaat JKP] punya peluang yang lebih besar? Menurut saya agak sulit dapat pekerjaan formal," kata dia.