Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech P2P Lending Diterpa Isu Kartel Pinjaman, Ini Respons Samir

KPPU menyebut kebijakan asosiasi fintech yang mengatur suku bunga disinyalir melanggar aturan persaingan usaha.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, DENPASAR – Fintech P2P lending sedang diterpa isu miring setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut terjadi kartel pengaturan suku bunga dalam industri.

Menanggapi situasi tersebut, CEO PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) Yonathan Gautama mengatakan pihaknya menyadari isu ini menjadi perhatian publik. Untuk itu, pihaknya meyakini transparansi proses hukum dan keterbukaan industri menjadi kunci menjaga kredibilitas industri.

"Dalam konteks ini, Samir tetap berfokus pada operasional yang prudent, pelayanan kepada konsumen yang memberikan rasa aman dan nyaman agar konsumen terlindungi oleh hukum dan tentu menjadi konsumen setia Samir," kata Yonathan kepada Bisnis, Rabu (21/5/2025).

Samir menyebut membangun reputasi adalah proses jangka panjang yang didasari pada kepercayaan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Yonathan mengatakan Samir terus menjaga komunikasi yang terbuka dengan para lender, borrower, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk dengan regulator dan media.

"Salah satu langkah konkret yang kami lakukan adalah dengan secara rutin menyampaikan informasi dan edukasi mengenai ekosistem pindar [pinjaman daring] yang sehat dan aman, serta menekankan bahwa Samir selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dalam rangka mengomunikasikan dan menjaga citra positif industri, Yonathan mengatakan Samir sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) senantiasa mengikuti arahan dan koordinasi yang dilakukan asosiasi terkait isu ini.

Samir juga mengapresiasi kerja keras AFPI dalam memperjuangkan kepentingan para pihak secara berimbang.

Yonathan mengatakan bahwa AFPI telah menyampaikan klarifikasi dan terus berkomunikasi aktif dengan stakeholders terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberikan perspektif dari industri dan regulator.

"Sebagai pelaku usaha di highly regulated industry ini, Samir mendukung proses hukum yang berjalan dan menghormati kewenangan KPPU dalam menelaah lebih lanjut perkara ini. Namun demikian, kami percaya pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kepentingan konsumen yang lebih luas," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper