Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya dalam kasus dugaan pengaturan kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyebut pengaturan batas maksimum suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan OJK sebelum terbitnya ketentuan yang lebih resmi melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi [suku bunga] tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal [Pindar] dengan yang ilegal [Pinjol],” kata Agusman dalam pernyataan resminya, Selasa (20/5/2025).
Dia mengklaim langkah pengaturan batas suku bunga dilakukan dalam konteks perlindungan konsumen dan pembenahan industri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang menyebut bahwa asosiasi seperti AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar, membantu pengelolaan pengaduan masyarakat, dan memastikan kepatuhan anggotanya terhadap regulasi yang berlaku.
“Pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI,” katanya.
Saat ini, OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang lebih terstruktur untuk pinjaman daring.
Baca Juga
Agusman menyebut untuk pinjaman konsumtif, batas maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari untuk tenor hingga 6 bulan, dan 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, untuk pinjaman produktif, ketentuan dibagi berdasarkan segmen peminjam: mikro dan ultra mikro dikenai bunga maksimum 0,275% per hari (tenor sampai 6 bulan) dan 0,1% (lebih dari 6 bulan), sedangkan segmen kecil dan menengah memiliki batas seragam 0,1% per hari untuk semua tenor.
Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batas manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dinamika industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan [enforcement], termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU menyampaikan akan menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terhadap 97 penyelenggara pinjol yang tergabung dalam AFPI. Para penyelenggara tersebut diduga melakukan pengaturan bersama terhadap plafon bunga harian yang awalnya ditetapkan 0,8% per hari dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ifan dalam keterangan resmi.