Bisnis.com, TANGERANG--Pada April tahun ini ada 949 penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) nonbank di seluruh Indonesia dan cuma sekitar 5% dari jumlah ini ada di Provinsi Banten.
Kepala BI Banten Budharto Setiawan mengatakan tingkat kepatuhan KUPVA di provinsi ini belum baik. "Tingkatnya masih di bawah 50%," ucapnya di Hotel Imperial Aryaduta, Tangerang, Kamis (28/5/2015).
Sejumlah kendala yang melatarbelakangi di antaranya keterbatasan jumlah dan kapabilitas SDM pengawas dan hambatan infrastruktur. Selain itu juga kesadaran dalam pelaporan kegiatan bulanan masing-masing KUPVA relatif rendah padahal ini penting guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pengawasan terhadap KUPVA nonbak yang dilakukan BI bisa secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung yakni BI memeriksa kepatuhan penyelenggara KUPVA nonbank terhadap ketentuan baik aspek nonaksi pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) maupun aspek APU PPT. Secara tidak langsung BI memeriksa dan menganalisis pelaporan dari pelaku KUPVA nonbank secara berkala.
Secara keseluruhan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan ada sekitar 50 KUPVA di daerah Serang. Adapun yang jumlahnya terbanyak tentu DKI Jakarta mencapai 39% setara 369 unit usaha.
Adapun penyelenggara KUPVA nonbank di wilayah selain DKI dan Banten a.l. Medan 52 unit, Batam 132, Pontianak 35, Surabaya 37, dan Denpasar 120.