Bisnis.com, JAKARTA-- Bank Indonesia berencana merelaksasi aturan loan to value (LTV) yang akan diterbitkan pada sekitar Juni 2015.
Direktur Bisnis PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan LTV untuk bank syariah tidak harus lebih rendah dari bank konvensional.
Pada 2013 BI menetapkan aturan LTV untuk perbankan konvensional dengan rincian untuk rumah dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 70% atau dengan uang muka sebesar 30%. Untuk rumah kedua ditetapkan LTV sebesar 60%, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50%. Sedangkan untuk tipe bangunan antara 22 m2 hingga 70 m2 ditetapkan LTV untuk pembiayaan rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%.
Sementara itu, untuk perbankan syariah, pembiayaan KPR dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk KPR tipe 70m2 ke atas sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%. Sedangkan untuk rumah tipe 22 m2 hingga tipe 70 m2 untuk rumah kedua sebear 80% dan rumah ketiga seterusnya sebesar 70%.
"Namun, untuk menjaga keberpihakan ke perbankan syariah, ada baiknya justru LTV bank konvensional mungkin di 75%," ucapnya kepada Bisnis.com, Minggu (31/5/2015).
Menurutnya, apabila LTV perbankan dilonggarkan terlalu besar dikhawatirkan bank-bank akan menyalurkan KPR tanpa meningkatkan prinsip kehati-hatian.
Dirinya berharap dengan adanya relaksasi LTV untuk KPR dan KKB nanti pertumbuhan pembiayaan perumahan bank syariah akan meningkat.
"Saat LTV berada di 80% pertumbuhan mencapai 40%. Tahun lalu hanya naik 20%. Harapannya bisa menjadi 30% di tahun ini," kata Imam.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto menuturkan pihaknya ingin supaya down payment bagi pembiayaan rumah di perbankan syariah lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional.
"Angka aspirasi dari kami inginnya 10% [angka perbedaan LTV antara syariah dengan konvensional] dengan pertimbangan saat ini porsi pembiayaan rumah di bank syariah baru 6% dari total pembiayaan rumah perbankan," tuturnya.
Menurut Agus dengan selisih pelonggaran LTV dengan bank konvensional sebesar 10%, atau sama dengan saat BI mengetatkan aturan LTV pada 2013, diharapkan dapat menjadi insentif atau pendorong bagi bank-bank syariah untuk memperbesar pembiayaannya.