Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Agunan, Bank Mega Syariah Digugat Nasabah

PT Bank Mega Syariah digugat oleh nasabah sekaligus debiturnya dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena melelang agunan tanpa memberikan pemberitahuan kepada debitur.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mega Syariah digugat oleh nasabah sekaligus debiturnya dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena melelang agunan tanpa memberikan pemberitahuan kepada debitur.

Debitur merupakan warga Jakarta Selatan bernama Donna Herlina Simorangkir. Dia menyatakan Bank Mega Syariah melakukan pelelangan agunan tanpa pemberitahuan dan lelang itu telah berhasil. Donna kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia membenarkan dirinya telah mengambil kredit senilai Rp100 juta di Bank Mega Syariah dan sempat menunggak. “Mereka langsung melelang agunan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya usai persidangan, Kamis (4/6/2015).

Dalam berkas gugatannya, Donna meminta mejelis hakim membatalkan hasil lelang terhadap aset miliknya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi materil senilai Rp50 juta.

Saat ini, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam tahap pembuktian. Mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan gagal karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa Hukum Bank Mega Syariah Ismadi mengatakan pihaknya sebagai tergugat telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada penggugat. “Intinya kami menuntut kerugian yang kami alami karena dengan melelang rumahnya pun, utangnya belum lunas,” katanya.

Dia menyatakan pihaknya juga akan meminta penggugat membayar kerugian immateriil karena telah merusak nama baik perseroan.
Ismadi menjelaskan, pihaknya telah melalui prosedur pelelangan yang benar karena penggugat telah menunggak utangnya sejak 2010. Dia menyebutkan, lelang itu sendiri dilaksanakan pada 24 mei 2013.

“Jadi, sejak kreditnya macet sampai proses pelelangan sebenarnya sudah cukup lama,” katanya.

Menurut keterangan Ismadi, sampai saat ini Donna masih enggan mengosongkan rumahnya yang telah disita dan dilelang oleh bank. “Sampai sekarang belum kosong, si pemenang lelang justru tidak menikmati apa yang sudah menjadi haknya,” ungkapnya.

Sidang antara debitur dan perusahaan perbankan tersebut ditunda oleh majelis hakim selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper