Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun formula perhitungan modal minimimum bagi konglomerasi keuangan.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan formula yang tengah disusun merupakan gabungan dari modal minimum masing-masing lembaga jasa keangan dalam satu entitas konglomerasi.
"Formulanya masih building block, tapi ini masih draft awal, belum ada gambaran kisarannya berapa," ujar Nelson selepas seminar Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomeasi Keuangan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia menambahkan, tingkat modal minimum bagi konglomerasi keuangan akan ditentukan berdasarkan profil risiko dan jenis konglomerasi. Pasalnya, model konglomerasi keuangan yang sudah diidentifikasi hingga saat ini beragam, dari yang paling sederhana hingga yang kompleks.
OJK mendefinisikan konglomerasi keuangan sebagai gabungan lembaga jasa keuangan dalam satu pemilikan. Dengan kata lain, pemilikan investor pada satu bank dan satu perusahaan sekuritas, misalnya akan digolongkan sebagai konglomerasi.
OJK mencatat, ada 16 konglomerasi keuangan yang sudah dikenali. Porsi aset dari 16 kelompok konglomerasi itu mencapai 60% terhadap total aset industri jasa keuangan yang mencapai Rp7.403 triliun per April 2015.
Nelson mengatakan, penyusunan formula modal minimum diharapkan bisa rampung pada kuartal III 2105. Adapun ketentuan modal minimum bagi konglomerasi keuangan direncanakan berlaku pada 2016.
Menurut Nelson, permodalan yang kuat diharapkan mampu meredam potensi risiko yang muncul dari anak usaha atau perusahaan terelasi. Dia menekankan, praktik konglomerasi keuangan perlu diawasi mengingat potensi risiko yang bisa muncul relatif besar seiring kompleksitas masing-masing lembaga jasa keuangan di industri.