Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LTV, Ini Alasan BI Longgarkan Kredit Perumahan

Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturam relaksasi ketentuan loan to value (LTV) untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan nasional.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Marto Wardjojo. /Antara
Gubernur Bank Indonesia, Agus Marto Wardjojo. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturam relaksasi ketentuan loan to value (LTV)  untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan nasional.

Pelonggaran tersebut ditujukan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) dan tertuang di PBI Nomor 17/10/PBI/2015 yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2015.

Bank Sentral memilih untuk melonggarkan ketentuan di sektor perumahan dan kendaraan bermotor ini dengan alasan melihat keterkaitan dua sektor tersebut dengan berbagai industri lainnya.

"Untuk sektor properti misalnya, ketika permintaan meningkat, permintaan alat-alat bangunan, material, serta barang-barang pengisi rumah seperti furniture dan elektronik akan naik. Kami melihat itu sehingga menjadi alasan kami melonggarkan aturan LTV ini," ucap Direktur Departemen Kebijakan Makropudensial BI Yati Kurniati di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Senada, Direktur Ekeskutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menuturkan sektor properti memiliki trickle down atau efek beruntun terhadap sektor lain, antara lain sektor industri dan perdagangan.

"Diharapkan dengan adanya relaksasi aturan LTV ini akan membangkitkan sektor ekonomi lainnya," kata Tirta.

Dalam aturan LTV yang diterbitkan BI pada medio 2013, ditetapkan aturan LTV untuk rumah dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 70% atau dengan uang muka sebesar 30%. Sementara untuk rumah kedua ditetapkan LTV sebesar 60%, rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50%. Untuk tipe bangunan antara 22 m2 hingga 70 m2 ditetapkan LTV untuk pembiayaan rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%.

Sementara itu, untuk perbankan syariah, pembiayaan KPR dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk KPR tipe 70m2 ke atas sebesar 80% untuk rumah pertama, 70% untuk rumah kedua dan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 60%. Sedangkan untuk rumah tipe 22 m2 hingga tipe 70 m2 rumah kedua sebesar 80% dan rumah ketiga seterusnya sebesar 70%.

Pada aturan yang baru besaran uang muka diturunkan sebesar 10% untuk perbankan konvensional dan 5% untuk perbankan syariah. Begitu pula untuk uang muka kredit kendaraan bermotor juga diturunkan sebesar 5% baik untuk bank konvensional maupun bank syariah dari 25% menjadi 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper