Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat miskin diusulkan untuk dimasukkan dalam penerima bantuan iuran (PBI) dalam program jaminan hari tua yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut telah dibicarakan Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan maupun dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan saat menggelar rapat beberapa waktu lalu.
"Kami mengusulkan agar bagi warga yang tidak mampu, maka iuran jaminan hari tua dilakukan oleh negara. Sama seperti peserta PBI di BPJS Kesehatan," kata Anggota Komisi IX Okky Asokawati dalam siaran pers, diterima, Rabu (1/7/2015).
Menurutnya, penyertaan masyarakat miskin dalam PBI pada program jaminan hari tua adalah bersifat wajib, sebagaimana amanat konstitusi di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Mengingat usia harapan hidup rakyat Indonesia yang semakin meningkat, sehingga populasi orang tua semakin tinggi, dan kelompok lansia dan miskin itu adalah kelompok yang rentan secara ekonomi, sehingga perlu ditunjang oleh negara," ujarnya.