Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP JAMINAN HARI TUA: DPR Beri Waktu 2x24 Jam

Komisi IX DPR memberikan batasan waktu selama 2 x 24 jam kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memberikan batasan waktu selama 2 x 24 jam kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.

Waktu dua hari ini diberikan karena implementasi program ini sangat mendesak. Program ini, seharusnya dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.

"Komisi IX meminta pemerintah untuk menunda implementasi sampai dilakukan revisi dalam waktu 2 x 24 jam," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Senin (6/7/2015).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menambahkan, seharusnya pemerintah tidak hanya merevisi PP JHT, namun juga PP Jaminan Pensiun.

Rieke menilai besaran persentase iuran yang hanya 3% dari upah pekerja dinilai terlalu kecil sehingga manfaat yang diterima pekerja dipastikan di bawah standar yang diharapkan.

"Kami minta direvisi tidak hanya PP JHT, tapi juga PP Jaminan Pensiun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper