Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menyatakan telah membayarkan klaim korban kecelakaan pesawat Hercules C-130B di Medan kepada seluruh prajurit yang meninggal sebanyak 38 orang.
Hari Setianto, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), mengatakanpemberian santunan tidak dibedakan berdasarkan pangkat. Setiap korban prajurit yang tewas diberikan klaim pertanggungan sama besar Rp100 juta.
"Pembayarannya telah rampung," katanya, Rabu (8/7/2015).
Asabri memberikan santunan bagi korban yang terdiri dari 12 kru, 10 anggota TNI Angkatan Udara, 10 Pasukan Khas (Paskhas), dan 6 orang kru serta pilot.
Hari menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan permohonan revisi peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan plafon santunan bagi abdi negara yang tewas dalam bertugas.
Ke depan, ucapnya, kematian prajurit akan diklasifikasi menjadi dua kategori, yakni gugur dan tewas."Aturannya telah rampung, sedang disinkronisasi Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Masriadi, Sekretaris Perusahaan Asabri menjelaskan dalam aturan baru nanti, untuk prajurit yang gugur akan diberikan santunan sebesar Rp 400 juta, sedangkan yang tewas akan diberi Rp300 juta.
Namun, jumlah ini masih jauh di bawah santunan bagi korban sipil yang jika tewas akibat kecelakaan pesawat bakal diberikan santunan Rp1,25 miliar.