Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Kemungkinan Relaksasi Regulasi Industri Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan masih membuka pintu relaksasi regulasi industri pembiayaan menyusul terus menyusutnya penjualan industri otomotif baik mobil dan sepeda motor pada paruh awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. /isfa
Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka pintu relaksasi regulasi industri pembiayaan, menyusul terus menyusutnya penjualan industri otomotif, baik mobil maupun sepeda motor pada paruh awal tahun ini.

Ya, itu sangat dimungkinkan melihat kondisi saat ini. Tapi, tentunya uang muka [down payment/DP] bukan satu-satunya faktor yang memicu perlambatan industri pembiayaan saat ini,” kata Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurutnya, perlambatan ekonomi makro saat ini juga meyeret daya beli masyarakat sehingga ekonomi riil menjadi terganggu. Hal itu juga terlihat dengan turunnya penjualan sepeda motor dan mobil hingga 20% pada semester I/2015.

Sebagaimana diketahui, OJK berencana untuk menurunkan DP sesuai tingkat non performing financing atau pembiayaan kredit bermasalah tiap perusahaan pembiayaan.

Jika dirinci, setiap perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF < 5%, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional ditetapkan sebesar 15% untuk kendaraan roda empat.

Sebaliknya, perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF > 5 %, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional sebesar 20% untuk kendaraan roda empat.

Perbedaan DP minimal antara pembiayaan syariah dan konvensional hanya diatur dalam kendaraan roda dua. Perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF <5%, DP minimal pembiayaan syariah sebesar 5% sedangkan konvensional 10%.

Adapun, DP minimal perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF >5 untuk pembiayaan syariah 10% sedangkan konvensional 15% untuk kendaraan roda dua.

“Sampai saat ini, tingkat kredit bermasalah industri pembiyaan masih berkisar 2% [jauh di bawah aturan yakni 5%]. OJK akan terus memonitor perkembangan regulasi yang telah dikeluarkan dan berdiskusi dengan asosiasi terkait,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper