Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 9.259 Pekerja Asing Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dalam waktu sekitar satu bulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhasil mencakup kepesertaan tenaga kerja asing sebanyak 9.259 orang.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam waktu sekitar satu bulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhasil mencakup kepesertaan tenaga kerja asing sebanyak 9.259 orang.

Kepesertaan TKA dalam badan ini bersifat wajib per Juli lalu sebagaimana amanah dari Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jumlah tenaga kerja asing yang telah menjadi peserta sebanyak 9.259 orang hingga Agustus lalu," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Selasa (8/9/2015).

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja asing.

Jika dibandingkan dengan jumlah pekerja asing di Indonesia, capaian tersebut masih sangat minim. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2014 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 103.250 orang.

"Akan ditingkatkan terus sambil koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper