Bisnis.com, JAKARTA--Kubu pemegang polis asuransi PT Mandiri AXA General Insurance, Josman Ngatimin, ingin mengupayakan perkaranya dengan PT Bank Mandiri Tbk. berakhir damai.
Kuasa hukum penggugat Turman Panggabean mengatakan kliennya mulai membuka negosiasi dengan tergugat terkait nominal tuntutan ganti rugi. Pihaknya mengaku optimistis mencapai perdamaian dalam proses mediasi dengan Bank Mandiri dan Mandiri AXA yang tengah berjalan.
"Kami membuka penawaran dan meminta tergugat bersedia membayar 75% dari nilai gugatan," kata Turman kepada Bisnis.com, Minggu (20/9/2015).
Penggugat menuliskan tuntutan ganti rugi senilai Rp2,1 miliar kepada para tergugat. Adapun, nominal tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp1,6 miliar dan immateriil sejumlah Rp500 juta.
Kendati demikian, persentase negosiasi dari nilai tuntutan tersebut bisa lebih rendah. Jika tergugat juga bersedia membuka opsi negosiasi, penggugat bisa menurunkan permintaannya menjadi 50%.
Menurutnya, jika pihak tergugat telah mengakui secara tidak langsung terkait dengan dalil gugatan jika bersedia membayar setidaknya setengah dari nilai tuntutan. "Secara tidak langsung mereka mengakui perbuatannya dan kami menang," ujarnya.
Turman mengklaim kuasa hukum tergugat akan membicarakan permintaan penggugat kepada prinsipalnya.
Dalam berkas gugatan perkara No. 391/PDT.G/2015/PN JKT.SEL bermula saat penggugat mengajukan permohonan kredit senilai Rp1 miliar kepada Bank Mandiri pada 2003. Dalam perjanjian kredit, debitur diwajibkan mengasuransikan barang-barang yang dijadikan agunan atau jaminan.
Jaminan yang diberikan penggugat adalah rumah dan tempat usaha yaitu berupa barang dan mesin. Bank Mandiri menunjuk AXA Mandiri, anak usahanya, sebagai perusahaan asuransi.
Namun, penggugat mengaku tidak pernah diberitahu nama perusahaan asuransi yang mengelola risiko atas aset jaminannya. Adapun, premi sudah dibayar selama 12 tahun yang dipotong dari rekening.
Penggugat yang berpindah alamat pada 2013 melaporkannya kepada pihak bank. Perpindahan alamat tersebut tidak diberitahukan kepada pihak asuransi karena penggugat tidak tahu nama perusahaan dan berasumsi bank yang akan meneruskan laporannya.
Pada Januari 2013, terjadi kebakaran di tempat usaha penggugat yang berasal dari api tetangga yang merambat. Namun saat akan mengklaim asuransi, pihak bank baru memberitahu jika alamat yang dijaminkan dalam polis masih di tempat sebelumnya.
AXA Mandiri enggan membayarkan klaim senilai Rp1,3 miliar. Penggugat mengklaim kesalahan dilakukan oleh pihak Bank Mandiri yang tidak memberikan informasi sejelas-jelasnya terkait polis asuransi.