Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan siap mendesain produk asuransi berbentuk konsorsium pool fund untuk membantu pemerintah menanggulangi risiko asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan asuransi tersebut dapat memberikan pertanggungan kepada sejumlah perusahaan yang terkena dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini.
“Kami sudah sampaikan ke Kemenpolhukam, apabila pemerintah merequest kami nyatakan siap mendesain produk ini,” katanya, Kamis (1/10/2015).
Dumoly mengatakan perusahaan yang berada di sekitar lokasi dan kerap terkena dampak karhutla bisa bergabung dalam konsorsium. Contohnya, perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH), perikanan, perkebunan dan lain sebagainya di pulau Sumatera dan Kalimantan.
Dia menjelaskan pihaknya mengusung skema pool fund, yang berarti perusahaan membayar premi dalam periode tertentu untuk dikelola dan diinvestasikan seperti mekanisme Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Jadi kalau ada klaim seperti untuk menyiram kebakaran lahan, mencegah api meluas dan dampak penyakit seperti gangguan pernafasan akibat karhutla dapat langsung diambil dari dana itu,” katanya.
Saat ini, Dumoly mengatakan belum ada asuransi yang spesifik untuk menanggulangi kabut asap akibat karhutla. Dia mengatakan inisiatif tersebut diambil karena alokasi APBD dan APBN yang terbatas untuk mengatasi penanggulangan karhutla berkepanjangan.
Adapun, Dumoly mengatakan perlu perhitungan lebih lanjut untuk menentukan besaran premi berdasarkan risiko pertanggungannya.
“Yang pasti tidak akan terlalu membebani perusahaan karena skemanya itu kan nanti akan diinvestasikan kembali,” ujarnya.