Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberi ruang kepada pekerja bukan penerima upah untuk menjadi peserta jaminan pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik menunjukkan kelompok masyarakat ini seperti petani, nelayan hingga pedagang menjadi penopang perekonomian nasional namun tidak terlindungi Jaminan Pensiun.
Selain itu, pada kelompok pekerja rentan yang tidak dapat upah rutin seperti buruh bangunan atau pekerjaan lainnya harus dimasukkan ke dalam program jaminan sosial JP dengan dukungan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya menjamin kebutuhan sosial bagi pekerja informal. Termasuk dengan dukungan iuran melalui skema APBN.
"APBN harusnya mendukung setiap pekerja informal. Kalau kita baca pasal 1 angka 31 Undang-Undang 13 tahun 2003, yang menjadi subjek yang disejahterahkan adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan di luar kerja. Tetapi ketika kita baca konteks konstruksi batang tubuh Undang-Undang 13 yang diatur adalah pekerja formal semua, tidak disebut pekerja di luar hubungan kerja," ungkap Timboel di gedung BJ Habibie BRIN, Senin (28/7/2025)
Timboel menjelaskan tanpa jaminan sosial, sektor pekerja informal pada dasarnya memberikan beban APBN karena ketika memasuki masa pensiun, pekerja informal sulit memperoleh pendapatan sehingga memiliki kesulitan finansial untu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alhasil, pemerintah harus menyalurkan bantuan bantuan sosial.
Dia menekankan intervensi pemerintah mempunyai andil penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kekuatan politik dibutuhkan agar penyelanggaraan jaminan sosial terhadap pekerja informal dapat terealisasi.
Baca Juga
"Menurut saya harus ada political will pemerintah. Kemauan politik untuk bagaimana bisa menciptakan jaminan sosial itu lebih inklusif , lebih adaptif, lebih berkelanjuran," paparnya.
Namun, dia menilai banyak regulasi yang dibuat pemerintah saat ini membatasi ruang pekerja informal untuk ikut dalam Jaminan Pensiun. Padahal, Undang-undang memberi ruang jaminan sosial JP untuk pekerja informal bisa saja diterapkan.
"Sebenarnya pekerja informal bisa menjadi peserta jaminan pensiun kalau membaca pasal 8 ayat 2 Pepres 109 tahun 2013. Tapi kata 'dapat' yang disebutkan dalam pasal 8 tidak dijalankan oleh pemerintah yang artinya hal ini hanya pekerja formal yang mendapatkan jaminan pensiun," jelasnya.
Seperti diketahui, program jaminan pensiun saat ini hanya ditujukan bagi pekerja formal. Sedangkan pekerja informal hanya diberi akses kepada Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.