Bisnis.com, DENPASAR—Pelaku usaha pariwisata di Bali belum sepenuhnya menerapkan transaksi menggunakan rupiah, kendati Bank Indonesia sudah mengeluarkan aturan No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Dewi Setyowati mengungkapkan pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menerima transaksi dalam bentuk mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat di salah satu obyek wisata.
“Kemarin saya ke Tulamben, Karangasem, dan ternyata masih restoran dan hotel yang belum 100% menggunakan rupiah, setelah saya tanyakan ternyata karena mereka belum tahu soal kewajiban itu,” ujarnya, Jumat (23/10/2015).
Terhadap pelaku usaha tersebut, Dewi mengatakan langsung memberikan pemahaman agar tidak menerima pembayaran mata uang asing serta ancaman sanksi yang akan diterima apabila tetap membandel. Menurutnya, paska mendapatkan penjelasan tersebut, pelaku usaha di Kawasan Timur Bali itu mau menerima dan berjanji akan mewajibkan transaksi rupiah.
Selain hotel dan restoran, BI Bali juga menemukan sejumlah tempat penukaran valutan asing (PVA) tidak berizin. Untuk menutupi status perizinannya, PVA itu menyatakan diri sebagai salah satu cabang PVA resmi di Bali dengan berbekal salinan surat dari yang resmi.
Dewi menegakan pihaknya sudah memanggil PVA resmi yang izinnya dicatut dan memberikan peringatan agar segera mengurus perizinan apabila mendirikan cabang. Lebih lanjut dijelaskan meskipun dalam bentuk cabang, kantor PVA tetap diwajibkan mengurus perizinan ke Bank Indonesia.
“Selebihnya di Tulamben sudah ada yang memasang tanda bahwa mereka hanya melayani transaksi dalam bentuk rupiah. Yang belum tahu soal aturan ini sudah kami minta segera urus, ada sekitar 60 usaha kami surati,” tuturnya.
BI Bali mengharapkan temuan tersebut hanya terjadi di daerah Tulamben, sedangkan obyek wisata lainnya tidak ada lagi, karena sudah mendapatkan sosialisasi.