Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVALUASI ASET BUMN: Pemerintah Prioritaskan PLN dan KAI

Pemerintah memprioritaskan revaluasi atau penghitungan ulang nilai aset untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun ini, sehingga mendapatkan insentif pajak guna penguatan modal perseroan.
Rini Soemarno/Antara
Rini Soemarno/Antara

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah memprioritaskan revaluasi atau penghitungan ulang nilai aset untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun ini, sehingga mendapatkan insentif pajak guna penguatan modal perseroan.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan saat ini yang sedang diprioritaskan untuk dilakukan revaluasi adalah PLN dan KAI. “Sekarang sedang dipetakan dan dikalkulasikan. Yang lain juga, termasuk perbankan,” ujar Rini dalam kunjungan kerja ke Sumatra Barat, Selasa (27/10/2015).

Dia menegaskan revaluasi aset tersebut penting dilakukan, guna membuka ruang pengembangan usaha bagi BUMN. Apalagi banyak BUMN yang memiliki aset seperti PLN, Perum Bulog dan Pertamina namun belum direvaluasi.

Seperti PLN misalnya, dengan revaluasi aset, perseroan yang fokus menyediakan listrik bagi masyarakat itu akan lebih mudah mencari dana dari kreditur. Tidak hanya untuk program rutin, pendanaan juga dibutuhkan untuk pengadaan listrik 35.000 MW.

Dia menyebutkan hampir seluruh BUMN dari total 119 perusahaan milik negara akan direvaluasi asetnya, terutama dari sektor energi dan pangan.

Rini menargetkan sampai akhir November tahun ini seluruh BUMN sudah terpetakan untuk kemudian dilakukan peninjauan kembali. Setelahnya, diajukan pajak revaluasi aset untuk dikonversi menjadi penyertaan modal negara kepada Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid V untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.

Dalam paket kebijakan itu, pemerintah akan memotong pajak penghasilan (PPh) final dari kegiatan revaluasi aset dari 10% menjadi 3% jika pajak revaluasi diajukan sebelum 31 Desember 2015.

Sedangkan untuk pengajuan revaluasi aset periode 1 Januari – 31 Juni 2016, nilai PPh berubah menjadi 4%, namun jika revaluasi diajukan pada 1 Juli – 31 Desember 2016 besaran PPh yang dikenakan naik menjadi 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper