Bisnis.com, JAKARTA – Dua BUMN Industri Keuangan Non Bank, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Asuransi Jasa Indonesia menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang kelemahan sistem pengendalian internal di perusahaan masing-masing.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2015 yang baru dirilis BPK, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengalami opportunity lost Rp23,47 miliar akibat adanya dana menganggur PNM yang berasal dari pinjaman perbankan. Pinjaman itu menimbulkan selisih beban bunga pinjaman dengan suku bunga deposito pada 2013 dan 2014.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan BPK menyatakan Jasindo belum memiliki kebijakan tertulis tentang pemberian diskon premi, pelaksanaan koasuransi secara under table dan joint placement, serta prosedur terhadap scrap yang tidak material.
BPK merekomendasikan kepada direksi perusahaan yang bersangkutanuntuk membuat kebijakan pengelolaan likuiditas dan melakukan kajian yang kompehensif sebelum memutuskan penarikan pinjaman.
Selain itu, lembaga itu menyarankan perusahan untuk menyusun dan menetapkan ketentuan atau SOP yang belum dimiliki perusahaan.
Arief Mulyadi, Executive Vice President PNM, mengatakan hasil temuan BPK mengenai dana menganggur terjadi pada pertengahan 2013 ketika perseroan mengantisipasi dampak dari kenaikan suku bunga BI.
“Saat itu kami ambil kebijakan tarik dulu fasilitas pendanaan, kalau ada kenaikan suku bunga perbankan kami punya persediaan yang cukup. Sehingga pada periode itu, ada kelebihan saldo yang belum tersalur,” katanya seperti dikutip Bisnis, Kamis (5/11/2015).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya jadi punya persediaan likuiditas dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM secara secured. Pasalnya, PNM bukan lembaga keuangan yang bisa menghimpun dana dari masyarakat.
Saat ini, dia mengatakan telah menyiapkan strategi yang sesuai dengan rekomendasi BPK untuk memaksimalkan pinjaman sehingga tidak ada opportunity lost yang seharusnya bisa disalurlan.
“Kelola cashflow tidak terlalu banyak dana yang diambil, seperti yang di posisi BPK itu. Kami sudah siapkan strategi treasury kami sebagai wujud tindak lanjut,” ujarnya.
Sahata L. Tobing, Direktur Operasi Ritel Asuransi Jasindo mengatakan hasil pemeriksaan yang bersifat manajerial tersebut sudah diproses pihaknya. “Belum tentu temuannya seperti itu, namun sekarang sudah ditindaklanjuti dengan BPK, sudah tuntas,” katanya.