Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG: Ini 5 Produk Bank yang Rentan Diselewengkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedikitnya lima produk perbankan memiliki risiko tindak pidana pencucian uang
Ilustrasi/www.udku.com.au
Ilustrasi/www.udku.com.au

Kabar24.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedikitnya lima produk perbankan memiliki risiko tindak pidana pencucian uang.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan pihaknya memiliki peta risiko perbankan di Indonesia. Lembaga itu menyatakan sedikitnya lima jenis produk dan jasa layanan perbankan memiliki risiko tinggi pencucian uang.

Berdasarkan temuan PPATK, produk perbankan yang berisiko yang dimiliki masing-masing jenis bank adalah:

- Bank Milik Negara: electronic banking, layanan prioritas, tranfer dana, safe deposit box, dan trust.

- Bank swasta: transfer dana, tabungan, electronic banking, safe deposit box dan deposito.

- BPD: transfer dana, tabungan, cek/giro, deposito, serta safe deposit box.

- Bank asing: electronic banking, transfer dana luar negeri, transaksi derivatif, transaksi dana, serta cek/giro.

- Bank Campuran: transfer dana, letter of credit, tabungan, safe deposit box, dan electronic banking.

- BPR: tabungan, transfer, deposito, dan transfer dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper