Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menduga adanya aliran uang suap terkait dengan pembentukan bank daerah Banten. Anggaran untuk pembentukan bank tersebut sedianya masuk dalam RAPBD tahun anggaran 2016.
"[Nilai alokasi RAPBD] Rp450 miliar," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (2/12/2015).
Alokasi dana dalam RAPBD tersebut tidak dapat dibekukan lantaran telah disahkan. Namun, terkait dengan pembentukan bank daerah, Indriyanto tidak yakin apakah akan tetap dibentuk atau tidak. Menurut Indriyanto, kebijakan tersebut ada di pemerintah provinsi Banten.
"Itu kebijakan dari Pemprov. Kalau di undang-undang, regulasinya dana bisa tetap dicairkan karena sudah disahkan," ujar Indriyanto.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah. Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol diduga memberikan uang pelicin yang dilakukan lebih dari satu kali kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya Santoso.
KPK akan menunggu masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendalaman kasus suap terkait akuisisi bank ini.
"Kalau di UU yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum. Kita tunggu masukan dari OJK kalau memang nanti bank Pundi akan diakusisi ke Bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK," tambah Indriyanto.
Pada saat penangkapan, uang sudah dibungkus amplop cokelat bertulis tangan Rp10 juta dalam pecahan Rp100.000. Sementara pecahan US$100 ditemukan satu bundel dengan nilai US$10.000 dan satu bundel dengan nilai US$1.000.
Sebagai barang bukti hasil OTT, KPK berhasil mengamankan uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta yang dibungkus dalam amplop coklat.
Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.