Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2015 ditiadakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
"Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan transaksi operasi moneter rupiah dan valas perbankan, kegiatan layanan kas, layanan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/12/2015).
Dia menambahkan khusus Kliring Debit zona 4 yakni wilayah Jakarta dan Surabaya yang telah dikirim ke SKNBI pada tanggal 8 Desember 2015, akan diperhitungkan pada tanggal 10 Desember 2015.
"Operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Tirta.