Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari rilis yang diterima Bisnis, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, nasabah dan karyawan BPR itu diminta tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
“LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 tentang LPS dan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah maka LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan yang layak bayar dan tidak,” ujar Fauzi, Jumat (18/12/2015).
Sebagai informasi, OJK melalui keputusan dewan komisioner (KDK) No. 19/KDK.03/2015 mencabut izin PT BPR Cita Makmur Lestari yang beroperasional di Jl. Raya Pondok Betung No. 8A, Pondok Aren, Tangeran sejak 18 Desember 2015.
“LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tuturnya.
Berikutnya, kata Fauzi, langkah LPS adalah membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menon-aktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
LPS Ambil Alih Likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Cerita Pelaku Usaha Sukses dari Rumah BUMN BRI
2 jam yang lalu
BRI Gelar Bazar UMKM BRILiaN, Perluas Pasar Usaha Lokal
2 jam yang lalu
Kredit UMKM Melambat Lagi, Tumbuh 4,6% YoY per Oktober 2024
3 jam yang lalu