Bisnis.com, JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan akan menyiapkan aturan main agar perusahaan pembiayaan ikut serta dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun depan dalam bentuk pilot project.
Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan sudah ada pembicaraan dengan Kementerian Perekonomian untuk menyiapkan aturan mengenai seleksi perusahaan yang dinilai mampu menyalurkan program pemerintah tersebut.
“Hal ini untuk memperbanyak sumber permodalan UMKM selain dari Bank. Di Kemenko sudah dibicarakan, dan OJK minta untuk menjajaki ini,” katanya, Rabu (30/12/2015).
Dalam tahap pilot project tersebut, Firdaus memperkirakan akan menunjuk 4-5 perusahaan yang berkomitmen dan dinilai mumpuni dalam menyalurkan KUR.
Klasifikasi yang harus dimili perusahaan yaitu memiliki aset dan ekuitas yang cukup besar serta menjaga tingkat kesehatan keuangan yang dibuktikan dengan rasio non performing financing (NPF) dibawah standar yang ditetapkan.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank tidak jadi ukuran utama untuk bisa mendanai KUR, namun lebih dititik beratkan kepada kemampuan modal dan manajemen risiko perusahaan selama ini.
Selain itu, Firdaus mengatakan pihaknya mengupayakan pemerintah bisa mensubsidi bunga untuk lembaga pembiayaan seperti halnya dikenakan ke Bank.
Seperti diketahui, tahun depan pemerintah berencana mensubsidi bunga kur dengan bunga yang ditanggung nasabah mencapai 9% dari 12% yang diterima saat ini.
“Kami usahakan bisa seperti Bank [subsidi bunga], kalau engga disubsidi nanti enggak laku dong,” ujarnya.
Kendati masih prematur, dia berharap pilot project pembiayaan KUR tersebut dapat berkontribusi untuk menyalurkan 10% atau Rp10 triliun dari total target pemerintah tahun depan.
Awal Januari, Firdaus mengatakan pihaknya akan segera membahasnya dengan perusahaan pembiayaan dan lembaga penjaminan untuk mengukur kapasitas dan mekanisme pembiayaan KUR.