Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara perihal pembukaan rekening tidur atau dormant di sejumlah bank yang diblokir dalam rangka pencegahan transaksi judi daring dan kejahatan lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya telah membuka kembali akses terhadap jutaan rekening dormant yang telah diketahui pemiliknya maupun telah dimohonkan pembukaan blokir.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, data dan kriteria rekening menganggur tersebut bukan ditetapkan oleh PPATK, melainkan dari masing-masing bank. Dia menerangkan bahwa pemilik tetap berhak atas dana yang termuat dalam rekening-rekening tersebut, kendati rekening itu disebut tengah dilindungi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.
Ivan lantas menjelaskan bahwa langkah blokir diambil PPATK untuk mencegah berbagai tindak pidana seperti jualbeli rekening, peretasan, pencurian dana, maupun penyalahgunaan lain.
“Sekali lagi, negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening. Jika hendak mengaktifkan, tinggal menghubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,” jelasnya.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK menyatakan bahwa pihaknya menemukan sekitar 140.000 rekening menganggur hingga lebih dari sepuluh tahun, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Dia menerangkan bahwa temuan ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Lebih lagi, total nilai uang dari rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pembaruan data nasabah berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening nasabah yang dikategorikan dormant pada 15 Mei 2025,” tuturnya.
Selain itu, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan telah dipastikan.
Dia menilai pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.