Bisnis.com, DEPOK-- Pemerintah dinilai perlu memproteksi badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan monopoli alamiah untuk mencapai efisiensi dan meningkatkan daya saing usaha.
Staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, pemerintah seharusnya menghapus Pasal 73 Undang-Undang BUMN tentang monopoli alamiah yang diamanatkan untuk didemonopolisasi.
"Artinya pemberangusan terhadap monopoli alamiah di BUMN justru akan mengancam efisiensi. BUMN-BUMN yang bekerja keras misalnya justru akan dikejar-kejar KPK, polisi atau KPPU," ujarnya kepada Bisnis di sela sidang promosi doktornya di kampus UI, Rabu (13/1/2015).
Teddy mengatakan, kasus yang menjerat RJ Lino terkait dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun anggaran 2010 secara penunjukan langsung sebagai salah satu contoh. Padahal, kata dia, Lino dianggap telah melakukan transformasi natural di tubuh BUMN yang justru dipermasalahkan.
"Kata monopoli selama ini dipandang negatif. Padaha monopoli alamiah ini justru baik bagi kontribusi BUMN sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menilai Presiden Jokowi harus bisa menyiapkan tim khusus yang mengerti hukum dan ekonomi untuk menyelamatkan BUMN yang melakukan monopoli alamiah.
Dia menegaskan, seharusnya Jokowi memberikan kepercayaan besar terhadap BUMN untuk melakukan investasi dengan jumlah besar dibandingkan mengajak asing menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ketika pemerintah menegaskan mau mandiri ekonomi secara nasional, tapi kemudian Jokowi justru mengajak asing untuk investasi. Nah, itu meski dikaji dulu apakah kita tidak mampu, jangan dulu pinjam duit ke asing karena mereka pasti ada maunya meminjamkan uang ke kita," paparnya.
Teddy menambahkan, ketika BUMN memanfaatkan monopoli alamiahnya, maka kesempatan membuka pasar secara luas niscaya akan terjadi. Sebab, kata dia, industri yang dimiliki BUMN memiliki daya saing cukup baik untuk dipasarkan lebih luas.