Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Terhadap Asuransi Recapital, Putusan Kepailitan dan Perdata Bisa Secara Linier

Saksi ahli dari pihak KZI Singapore menilai putusan kepailitan dan perdata bisa berjalan secara linier tanpa ada yang didahulukan tanpa mempengaruhi asas keadilan.
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id
Gedung Recapital/http://asuransi.relife.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli dari pihak KZI Singapore menilai putusan kepailitan dan perdata bisa berjalan secara linier tanpa ada yang didahulukan tanpa mempengaruhi asas keadilan.

Pihak penggugat menghadirkan Hadi Subhan sebagai ahli dalam bidang hukum kepailitan untuk dimintai pendapat terkait perkaranya melawan PT Asuransi Recapital dan PT Putra Samudra (dalam pailit).

Dalam persidangan, ahli menyampaikan perubahan daftar tagihan dalam proses kepailitan yang diakibatkan adanya putusan perkara perdata dapat dilakukan melalui renvoi procedure. Pembayaran tidak akan dilakukan melebihi kewajiban yang telah diperjanjikan.

"Putusan baik dalam perkara perdata maupun proses kepailitan bisa dijalankan secara berdampingan," kata Hadi, Kamis (28/1/2016).

Dia menjelaskan pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan renvoi adalah debitur dan kreditur. Penanggung bisa mengajukan upaya hukum tersebut menjadi pihak yang memposisikan sebagai debitur.

Hadi juga menjelaskan mengenai peran kurator yang sangat penting dalam proses implementasi putusan dua perkara. Kurator akan melaporkan setiap perubahan yang mempengaruhi proses kepailitan kepada hakim pengawas.

"Namun, kalau proses kepailitannya sudah berakhir daftar tagihan tidak bisa diubah dan penanggung akan mendapatkan risiko," ujarnya.

Kuasa hukum KZI Singapore selaku penggugat Ray Winata mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Asuransi Recapital sudah sesuai dengan undang-undang. Perkara perdata bisa berjalan dan diputus tanpa harus menunggu penyelesaian proses kepailitan.

Menurutnya, Asuransi Recapital dan PT Putra Samudra merupakan penanggung dan debitur pailit yang kewajibannya saling tanggung renteng.

"Kalau mau menjalankan [putusan perdata dan kepailitan] ya silakan, sepanjang klien kami memperoleh haknya dan tidak berlebih," kata Ray seusai persidangan.

Pihaknya menegaskan tidak akan mengambil keuntungan apapun dalam kedua perkara tersebut. Jika terdapat selisih tagihan, undang-undang sudah memberikan fasilitas renvoi procedure.

Dia juga menjelaskan kurator debitur juga telah mengetahui adanya keterkaitan kedua perkara. Kurator yang independen pasti akan membuat perubahan tagihan jika terdapat putusan lain yang mempengaruhi proses kepailitan.

Terlebih, lanjutnya, proses kepailitan masih berjalan. Selama proses tersebut belum ditutup, perubahan tagihan sangat mungkin dilakukan.

Kuasa hukum Asuransi Recapital Roni Hutajulu menilai keterangan yang disampaikan merupakan tafsir dari ahli penggugat. Menurutnya, Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan belum mengatur secara tegas terkait adanya dua perkara yang saling berjalan linier.

"UU tersebut belum memberikan perlindungan hukum kepada penanggung yang misalnya terlanjur menalangi debitur yang telah pailit," ujar Roni kepada Bisnis.

Pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan saksi ahli lain dalam bidang kepailitan. Menurutnya, ahli lain bisa menafsirkan keterangan yang berbeda mengenai hubungan kedua perkara tersebut.

Kliennya tidak menginginkan adanya penagihan ganda yang dilakukan penggugat terhadap Asuransi Recapital dan debitur pailit. Saat ini, penggugat juga terdaftar sebagai kreditur Putra Samudra.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara No. 339/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel hingga 11 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper