Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin, Tbk resmi mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi bank penerima pajak negara (MPN) generasi kedua. Emiten berkode saham BBKP ini ditunjuk sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi dan Informasi PT Bank Bukopin, Tbk Adhi Brahmantya penunjukan ini sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 19/PB/2016 yang dikeluarkan pada 18 Januari 2016.
"Kami siap mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi akses secara mudah, cepat, dan fleksibel bagi masyarakat untuk menyetor pajak ke negara," tegasnya Jumat (29/1/2016)
MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem Billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent. Pada prinsipnya dipergunakan untuk mencatat transaksi Penerimaan Negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 dan surat Dirjen Pembendaharaan No. S-4607/PB.6/2014
"Kami termasuk satu di antara tidak lebih dari 10 bank yang ditunjuk, ini komitmen kami ingin dipercaya oleh masyarakat," terangnya
Dengan implementasi MPN generasi ke-2 ini, dapat mengurangi antrian pembayaran pajak di loket bank. Di sisi lain juga menjaga transparansi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan negara meningkat dan proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat.
"Dari fee based income kami juga bisa tingkatkan, tetapi dengan tidak mengurangi pelayanan optimal dalam penerimaan negara," tandasnya.
Channel pembayaran MPN yang telah disiapkan Bank Bukopin adalah melalui teller dan ATM.