Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
KPK juga memperingatkan potensi korupsi yang rawan terjadi pada ruang lingkup di sektor jasa keuangan yang menjadi ranah kerja OJK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
Dengan konvensi tersebut, pengusutan kasus korupsi di instansi keuangan pemerintah dapat diperluas, mulai dari bagian terendah sampai dengan yang teratas. Agus mengingatkan agar para pelaku industri jasa keuangan berhati-hati supaya tidak terjerat lingkaran setan korupsi.
"Pengusutan dugaan korupsi di instansi keuangan swasta pun dapat dilakukan, sehingga para pegawai dan pejabat OJK juga harus berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain yang tergolong gratifikasi dan berpotensi korupsi," ujar Agus dalam sambutannya saat menandatangani MoU dengan OJK di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agus menilai, gratifikasi yang diberikan kepada OJK harus segera dihilangkan. Cara yang dapat ditempuh antara lain, menghilang kebiasaan menerima servis yang diberikan oleh pihak manapun yang dikunjungi oleh pegawai dan pejabat OJK.
"Dalam kunjungan, tidak ada anggaran untuk bermain golf misalnya, atau memilih hotel yang sesuai keinginan pribadi. Jadi hal-hal seperti itu harus dihilangkan," tambah Agus.