Bisnis.com, JAKARTA--PT BNI Syariah tengah menyiapkan izin untuk melayani transaksi lindung nilai atau hedging syariah.
Plt. Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono menuturkan pihaknya bakal mengajukan izin produk hedging ke Otoritas Jasa Keuangan. Rencana ini bakal dimasukkan dalam revisi rencana bisnis bank (RBB) yang diserahkan ke pihak regulator pada pertengahan tahun ini.
"Kami lagi mau purpose produknya, kan harus izin produk. Akan kami masukkan ke revisi RBB," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Imam menyatakan pihaknya berencana untuk mengajukan izin hedging setelah fatwa dan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait transaksi tersebut terbit. Kebutuhan hedging bank syariah dinilainya cenderung musiman seperti saat menjelang musim haji tiba atau selain itu juga dibutuhkan untuk pembiayaan perdagangan.
Adapun, fatwa terkait hedging syariah telah dikeluarkan pada April 2015 setelah digodok selama kurang lebih satu bulan, yakni Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Fatwa hedging tersebut terbagi dalam tiga jenis yakni transaksi hedging sederhana, kompleks, dan transaksi berbasis bursa komoditas syariah. Penerbitan fatwa ini bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan syariah tumbuh lebih cepat mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.
Untuk mendorong bank-bank syariah untuk melakukan transaksi lindung nilai, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan PBI. Aturan lindung nilai ini dibuat melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 18/2/PBI/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasar prinsip syariah.