Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Pemisahan Unit Syariah Bank Jatim Masih Tak Jelas

Ketidakjelasan penyertaan modal pemda tingkat I dan II Jawa Timur masih mengganjal proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah Bank Jatim menjadi bank umum syariah.
Kepala Bank Jateng Cabang Pembantu Kramatjari Muhammad Ahfas menyerahkan hadiah tabungan Bima pada salah satu nasabah pemenang/Bankjateng
Kepala Bank Jateng Cabang Pembantu Kramatjari Muhammad Ahfas menyerahkan hadiah tabungan Bima pada salah satu nasabah pemenang/Bankjateng

Bisnis.com, KEDIRI - Ketidakjelasan penyertaan modal pemda tingkat I dan II Jawa Timur masih mengganjal proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah Bank Jatim menjadi bank umum syariah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Sukamto mengatakan konsolidasi antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot harus serius dikebut jika mereka tetap ingin menjadi pemegang saham pengendali dalam bakal anak usaha tersebut.

Kecuali, kata dia, emiten berkode saham BJTM itu hendak mencari sumber dana dari pihak lain untuk mencapai kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) II saat spin off direalisasikan kuartal III/2016.

Di tubuh Bank Jatim sendiri, kepemilikan saham oleh pemda mencapai 80% per 31 Januari 2016, dengan rincian Pemprov Jatim 51,5% dan 28,5% pemkab/pemkot se-Jatim.

"Saya kira perlu ada komunikasi mana saja daerah yang akan mengambil porsi lebih besar. Ini tergantung kemampuan masing-masing, tapi aspek kesempatan yang adil perlu ditawarkan," kata Sukamto di Kediri, Selasa (19/4/2016).

OJK sebelumnya mendukung target Bank Jatim menjadikan calon bank syariah itu berkategori BUKU II dengan modal inti minimal Rp1 triliun.

Emiten berkode saham BJTM itu sebelumnya menyebutkan akan menyuntik modal 50% atau Rp500 miliar. Adapun sisanya akan digalang dari koperasi karyawan sekitar Rp2 miliar dan dari Pemprov serta 38 pemkab/pemkot se-Jatim senilai Rp498 miliar.

Menurut Sukamto, kategori BUKU II itu penting untuk mempertahankan bisnis syariah tetap berjalan normal setelah unit usaha itu berdiri sendiri.

"Sebab kalau kurang dari itu (BUKU II), malah mundur, kan enggak lucu. Kami menginginkan begitu 'disapih', ini langsung mandiri," tutur Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper