Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengajukan proposal baru penyelesaian kewajiban terhadap nasabah.
Timoer Soetanto, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), menyatakan proposal baru telah dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada bulan lalu. Proposal ini juga sudah disampaikan kepada perwakilan nasabah. "Semua sudah kami sampaikan proposalnya, ada yang setuju ada yang belum," kata Timoer di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Dia menyatakan pemegang saham Bakrie Life berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kewajiban perusahaan. Dia mengatakan dalam proposal baru ini, keluarga Bakrie sebagai pemegang saham menawarkan saham milik grup di empat perusahaan kepada nasabah.
Dia mengatakan saham yang ditawarkan sebagai pengganti uang tunai merupakan saham di perusahaan terbuka, dengan model konversi ini maka pemegang polis dapat melihat kinerja perusahaan lebih transparan.
Selain itu, dengan opsi konversi saham ini pemegang polis akan memperoleh kenaikan investasi jika harga saham perusahaan membaik seiring membaiknya ekonomi. "Konversi juga dilakukan bertahap, ada empat perusahaan yang disiapkan. Pertama dari BNBR (PT Bakrie & Brothers Tbk.) dulu," katanya.
Dia mengatakan untuk nasabah yang belum setuju, pihaknya belum memiliki opsi penggantian uang tunai. Pasalnya perusahaan belum memiliki uang tunai untuk melakukan penyelesaian. "Mudah-mudahan tahun ini rampung seluruhnya [penyelesaian kewajiban]," kata dia.
Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Asuransi OJK, mengatakan proposal ini telah diterima oleh otoritas. Namun sebelum menyatakan apakah dapat menyetujui atau tidak model penyelesaian ini, otoritas harus melakukan klarifikasi tentang model yang ditawarkan. "Kami juga ingin segera selesai, tapi nasabah tidak boleh dirugikan," kata dia.
Berdasarkan catatan pemegang saham Bakrie Life adalah PT Bakrie Capital Indonesia dengan kepemilikan sebesar 94,23%, sementara sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera per 31 Desember 2012.
Tidak dicabutnya izin perseroan oleh otoritas dikarenakan sebagai pengikat penyelesaian pembayaran kewajiban. Nilai kewajiban Bakrie Life kepada nasabah mencapai Rp400 miliar ketika kasus terjadi pada 2008. Dalam kesempatan terpisah Timoer mengklaim pihaknya telah membayar sejumlah kewajiban kepada nasabah sehingga kewajiban Bakrie Life tersisa Rp270 miliar hingga April 2015 lalu.