Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang beroperasi, sejak tahun 2005 hingga 2016 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank.
Dari jumlah tersebut, satu bank umum dan 70 bank perkreditan rakyat (BPR) telah dilikuidasi.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D. Purba mengatakan bank yang dilikuidasi memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai minus 209,79% dan rata-rata rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) mencapai 76,18%.
"Jadi kondisi bank-bank yang dilikuidasi itu memang sangat sekarat," ujar Ferdinan dalam temu media di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Ferdinan mengungkapkan, total nilai simpanan 71 bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp1,325 triliun. Dari jumlah itu, simpanan 1 bank umum yang dilikuidasi mencapai Rp357 miliar dan 70 BPR mencapai Rp968 miliar.
Dari total simpanan itu, sebanyak Rp1,042 triliun merupakan yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar. Adapun simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp283 miliar.
Sampai dengan Mei 2016, LPS telah melikuidasi 5 BPR yang memiliki total simpanan mencapai Rp44 miliar. Lima BPR tersebut persebarannya yaitu satu bank berlokasi di Sumatra Barat, satu bank beroperasi Sulawesi Selatan, dua bank beroperasi di Jawa Timur, dan dua di Yogyakarta.