Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Makassar Realisasikan Pembayaran Santunan Rp16,51 Miliar

PT Taspen Cabang Utama Makassar mencatat telah merealisasikan pembayaran pertanggungan dari program layanan jaminan sebesar Rp16,51 miliar hingga menjelang akhir paruh pertama 2016.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Taspen Cabang Utama Makassar mencatat telah merealisasikan pembayaran pertanggungan dari program layanan jaminan sebesar Rp16,51 miliar hingga menjelang akhir paruh pertama 2016.

Kepala Taspen KCU Makassar, Sidik Adi Pramono, mengatakan pembayaran klaim tersebut dilakukan kepada penerimaa manfaat mauoun ahli waris peserta jaminan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar pada 19 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pembayaran klaim tersebut merupakan meliputi santunan kecelakan kerja serta santunan kematian dari program layanan Jamina Kecelakaan Kerja (JKk) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan kumulatif Rp16,51 miliar.

"Pembayaran klaim ini langsung kita lakukan setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Selain itu, pembyaran dari pemda yang menaungi, juga mempengaruhi kelancaran pembayaran klaim," katanya, Senin (20/6/2016).

Di sisi lain, lanjut Sidik, perseroan juga telah menghimpun setoran iuran untuk program JKK dan JKM sebesar Rp29,52 miliar yang diterima dari pemerintah daerah yang menaungi peserta program.

Sejauh ini, jumlah ASN yang tercatat dalam kepesertaan program jaminan Taspen KCU Makassar sebanyak 167.632 PNS dari 19 Pemda di Sulawesi selatan. 

Adapun dalam pembayaran iuran tersebut, seluruh pemda diwajibkan melakukan setoran kepada perseroan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya sesuai dengan PP No70/2015. 

"Kita juga sebenarnya mengharapkan agar pemda bisa tepat waktu sesuai dengan aturan, karena ini sangat mempengaruhi pembyaran klaim kepada peserta jika terjadi musibah," kata Sidik.

Sementara itu, untuk proses pelayanan pengajuan klaim sudah bisa dilakukan oleh peserta melalui layanan klim otomatis (LKO), di mana tahapan pengajuan tidak perlu langsung ke kantor pelayanan lantaran telah bekerjasama dengan badan pengelolaan keuangan daerah setempat.

"Dalam hal ini PNS yang mau memasuki masa pensiun cukup mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP) yang telah tersedia di masing-masing pemda," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper