Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Awas, Jangan Terkecoh Perusahaan Jasa Pelunasan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai perusahaan atau perorangan yang menawarkan jasa pelunasan kredit kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JEMBER -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai perusahaan atau perorangan yang menawarkan jasa pelunasan kredit kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

"Kami minta masyarakat waspada terhadap penawaran dari perusahaan atau individu yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain," kata Kepala OJK Jember Aidil Chaidir di Jember, Kamis (23/6/2016).

Menurut dia, penawaran pelunasan kredit atau utang itu muncul di beberapa daerah di Jawa Timur dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

"Praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat karena kegiatan itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan pada umumnya yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," tuturnya.

Ia mengatakan modus penawaran pelunasan kredit yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab itu dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat kepada para debitur macet pada bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan.

"Mereka menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain, kemudian debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur," ujarnya.

Modus lainnya yakni mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara, selanjutnya korban diminta membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi kelompok/badan hukum tertentu, serta korban juga diminta mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

"OJK Jember menerima laporan secara lisan bahwa ada pihak lembaga jasa keuangan di Kabupaten Lumajang dan Jember yang mengadukan nasabahnya dirayu untuk tidak melunasi kreditnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu," katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sebanyak tiga debitur macet salah satu bank swasta di wilayah OJK Jember difasilitasi oleh Koperasi PMG untuk penawaran pelunasan kredit yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sejauh ini memang masih belum ada laporan resmi dari pihak debitur yang dirugikan kepada OJK Jember. Sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak nasabah yang dirugikan, maka kami tidak bisa melakukan tindakan terkait persoalan itu," katanya.

Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aidil mengimbau masyarakat dan lembaga jasa keuangan untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan dengan datang ke Kantor OJK Jember, sehingga dapat dicegah adanya kerugian.

"Para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan harus tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper