Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak : 16 Bank di Makassar Tampung Dana Repatriasi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan 16 dari 18 bank di Makassar, Sulawesi Selatan, ditunjuk pemerintah untuk menampung dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak.
Rupiah./JIBI-Rachman
Rupiah./JIBI-Rachman

Bisnis.com, MAKASSAR--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan 16 dari 18 bank di Makassar, Sulawesi Selatan, ditunjuk pemerintah untuk menampung dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak.

Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor di Makassar, Senin, mengatakan keberadaan belasan bank itu akan mempermudah wajib pajak untuk memanfaatkan pemberlakuan amnesti pajak dari pemerintah.

"Uang tebusan akan dibayarkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk. Intinya untuk wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya tentu tidak akan kesulitan," jelasnya.

Adapun 16 bank penampung dana repatriasi yang ada di Makassar di antaranya Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, Citibank, Bank Mega, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.

"Jadi bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan hal itu juga tidak perlu khawatir karena banyak bank yang siap menampung dana repatriasi," katanya.

Sementara itu, Kanwil DJP Sultanbatara juga telah menyiapkan ruangan khusus bagi para wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai pemberlakuakn amnesti pajak dari pemerintah.

Pihaknya sengaja menyiapkan ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan para wajib pajak yang akan memanfaatkan momentum amnesti pajak tersebut.

"Jika biasanya segala urusan dilakukan di layanan terpadu, namun khusus soal amnesti pajak, segala bentuk urusan mulai konsultasi hingga memasukkan wajib pajak, maka tidak akan dilakukan di ruang biasa namun dilaksanakan di ruangan khusus itu," katanya.

Ia menjelaskan guna menjaga kerahasiaan wajib pajak, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada pegawai yang akan bertugas di ruangan tersebut.

Kanwil DJP Sultanbatara juga memberlakukan aturan tegas dengan tidak mengizinkan seluruh pegawai yang bertugas di ruang rahasia itu untuk membawa telepon genggam, kamera atau video rekaman sebagai upaya menjaga kerahasiaan para wajib pajak.

"Kami tegaskan agar seluruh petugas bisa mematuhi ini agar wajib pajak merasa privasinya atau rahasianya tidak bocor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper