Kabar24.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Perpanjangan MoU itu guna mendapatkan pendampingan hukum apabila diperlukan.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, pemberi kerja yang tidak ikut program BPJS terancam pidana hukuman penjara delapan bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kita bicara dahulu, kita jelaskan manfaat program ini. Tidak akan langsung main pidana,” kata Fachmi seusai mendatangani perpanjangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Adapun BPJS telah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung sejak 2014 dengan ketentuan diperpanjang setiap dua tahun. Kerja sama itu dinilai penting untuk meminta bantuan hukum seperti pertimbangan tindakan khusus tertentu.
Mengingat setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS, sesuai dengan Pasal 15 UU BPJS.
Dalam UU itu dijelaskan pemberi kerja ialah pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar imbalan dalam bentuk gaji, upah, atau lainnya.