Bisnis.com, JAKARTA – Guna meringankan beban APBN dalam menambal defisit BPJS Kesehatan setiap tahunnya, Presiden Joko Widodo membuka opsi untuk membagi kewenangan pembiayaan dengan pemerintah daerah.
Menurut Kepala Negara, tren nilai defisit BPJS Kesehatan yang meningkat setiap tahunnya memberatkan anggaran, sehingga opsi melibatkan pemerintah daerah tengah dikaji.
“Mungkin perlu dibahas bersama mengenai kemungkinan BPJS kesehatan kita berikan semuanya pada daerah dan manajemennya pengawasannya tetap berada di pusat,” kata Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (9/11/2016).
Kendati demikian, Jokowi berujar bila nilai defisit bisa ditekan dan diukur dalam jumlah tertentu, hal tersebut dinilai masih bisa disanggupi untuk ditanggung pemerintah.
“Kalau bisa dipastikan dihentikan pada angka yang jelas, saya kira tidak masalah. Tapi kalau tiap tahun naik terus, saya kira akan memberatkan APBN kita,” jelasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan bentuk pelimpahan wewenang tersebut berupa kontrak dengan pemerintah daerah, namun BPJS Kesehatan tetap mengontrol pelaksanaan.
Kendati demikian, dia mengatakan Presiden juga membuka opsi penyelesaian defisit dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan masih bisa diteruskan, hanya saja Kepala Negara meminta angka yang pasti dan terukur perihal tren nilai defisit.
“Beliau ingin yakin betul angka defisitnya. Kalau angka sudah pasti, akan ada putusan yang mana. Tadi belum ada putusan,” ujarnya.
Adapun, Fahmi menyatakan bahwa salah satu hal yang disinggung dalam rapat adalah Presiden Jokowi berencana menerbitkan Peraturan Presiden terkait pengendalian defisit BPJS Kesehatan.
Menurut Fahmi, bila usulan melibatkan pemda dinilai akurat untuk menyelesaikan defisit, maka bentuk kewenangannya akan dituangkan dalam perpres itu.
Tahun 2016, pemerintah menggelontorkan dana PMN sebesar Rp6,83 triliun untuk menutupi mismatch antara pengeluaran dan penerimaan BPJS Kesehatan.
Angka tersebut lebih tinggi 36,6% dari PMN yang didapatkan pada 2015 senilai Rp5triliun. Seiring dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan APBN yang kredibel, nilai PMN tahun 2017 untuk BPJS Kesehatan turun menjadi Rp3,6 triliun.